Senin, 30 November 2009

Akhwat Memakai Kaos Kaki, Haruskah?

     Banyak muslimah bertanya-tanya tentang keharusan memakai kaos kaki. Mungkin sekilas terlihat sepele, tapi klo dilihat-lihat lagi kaki termasuk aurat lho! So, pentingkah kaos kaki bagi muslimah?
     K.H.E. Abdurahman mengatakan, ”Aurat itu memberi isyarat akan adanya sesuatu yang berharga, menarik dan mengundang nafsu orang untuk mengganggunya. Oleh karena itu, bila pertahanan yang melindunginya tidak kuat (penutup aurat), tentulah simpanan yang berharga itu mudah dicuri atau dirampas orang”. (Risalah kecil, tahun 1969).
     Bagaimana dengan batasan aurat itu sendiri? Setiap jengkal dari anggota tubuh wanita memiliki daya tarik yang sangat kuat. Untuk itu, wanita diperintahkan untuk menutup seluruh tubuhnya, kecuali wajah dan telapak tangan, seperti diterangkan:
وَلاَ يُبْدِينَ زِينَتَهُنَّ إِلاَّ مَا ظَهَرَمِنْهَا, وَلْيَضْرِبْنَ بِخُمُورِهِنَّ عَلَى جُيُوبِهِنَّ
    …Dan janganlah mereka (kaum mukminat) menampakkan perhiasaanya melainkan yang biasa nampak daripadanya, dan hendaklah mereka menutupi dada-dada mereka… An-Nur : 31
Agar lebih jelas, dalam hadis diterangkan:

     Dari Ummu Salamah, ia berkata, ”Rasulullah saw. bersabda, ’Sesungguhnya perempuan itu apabila telah mengalami haid tidak boleh terlihat daripadanya melainkan ini dan ini, beliau berisyarat kepada wajah dan kedua telapak tangannya.” H.R. Abu Daud. 
Hadis lainnya :

    “Sesungguhnya Ummu Salamah bertanya kepada Nabi “Bolehkah seorang wanita shalat dengan mengenakan baju kurung dan khimar (kain penutup kepala) dan tidak memakai izar (kain sejenis sarung)? Nabi menjawab, “(Boleh) bila keadaaan baju kurung itu menutupi kedua kakinya.” H.R. Abu Daud
     Sementara itu, dalam Quran surat An-Nur : 31 diterangkan dengan tegas dan jelas, bahwa menutup aurat itu wajib hukumnya dan haram memperlihatkannya
     Namun sebagian dari ulama, seperti Al-Ahnaf mengatakan bahwa kaki wanita bukan termasuk aurat karena hajat mereka untuk berjalan dan melakukan banyak aktifitasnya. Menurut mereka, tidak masalah terlihat sedikit bagian kaki wanita bahkan dalam shalat.
     Maka kita harus maklum bahwa meski kaki termasuk aurat yang wajib ditutup, namun tidak semua ulama sepakat tentang kewajiban untuk menutupnya. Para wanita dari kalangan yang menganut mazhab ini terbiasa shalat tanpa harus tertutup kakinya. Mereka juga tidak mewajibkan para wanita untuk memakai kaos kaki dalam tampil di luar rumahnya. 
     Jadi,,, bisa ditarik kesimpulan kan? Sesungguhnya memakai kaos kaki tidak diharuskan, asal muslimah bisa menutup auratnya, termasuk salah satunya adalah kaki. ;) 

Minggu, 29 November 2009

akhwat jadi pemimpin lembaga??

pernah lihat pemimpin perempuan? sebutlah megawati soekarno putri, presiden perempuan pertama di Indonesia. Atau pemimpin2 perempuan lain yang anti kenal. Lalu, bagaimana pandangan Islam mengenai fenomena ini?

Dalam kondisi normal, yang seharusnya tampil di depan umum dan memimpin suatu lembaga yang bersifat umum, yang terdiri dari kaum lelaki dan kaum wanita adalah laki-laki. Dalam kondisi tertentu, yakni adanya kebutuhan obyektif baik dalam sekala umum atau dalam ruang lingkup khusus dan tidak ada yang dapat melakukannya selain wanita yang bersangkutan, ia boleh tampil untuk memimpin lembaga tersebut dengan tetap memperhatian ketentuan-ketentuan Islam, yaitu:

1. Mengenakan Pakaian yang Menutup Aurat

يَاأَيُّهَا النَّبِيُّ قُلْ لِأَزْوَاجِكَ وَبَنَاتِكَ وَنِسَاءِ الْمُؤْمِنِينَ يُدْنِينَ عَلَيْهِنَّ مِنْ جَلاَبِيبِهِنَّ ذَلِكَ أَدْنَى أَنْ يُعْرَفْنَ فَلاَ يُؤْذَيْنَ وَكَانَ اللَّهُ غَفُورًا رَحِيمًا

Hai Nabi, katakanlah kepada istri-istrimu, anak-anak perempuanmu dan istri-istri orang-oarang beriman, hendaklah mereka mengulurkan jilbabnya keseluruh tubuh mereka”(QS Al Ahzaab 59).

2. Tidak Tabarruj atau Memamerkan Perhiasan dan Kecantikan

”Janganlah memamerkan perhiasan seperti orang jahiliyah yang pertama” (QS Al Ahzaab 33)

3. Tidak Melunakkan, Memerdukan atau Mendesahkan Suara

"Janganlah kamu tunduk dalam berbicara (melunakkan dan memerdukan suara atau sikap yang sejenis) sehingga berkeinginanlah orang yang ada penyakit dalam hatinya, dan ucapkanlah perkataan yang baik” (QS Al Ahzaab 32).

4. Menjaga Pandangan.

"Katakanlah pada orang-orang laki-laki beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya, dan memelihara kemaluannya yang demikian itu adalah lebih suci bagi mereka sesungguhnya Allah maha mengetahui apa yang mereka perbuat. Dan katakanlah kepada wanita-wanita yang beriman: Hendaklah mereka menahan pandangannya dan Memelihara kemaluannya ........"(QS An Nuur 30-31)

5. Aman dari Fitnah.

Hal ini sudah merupakan ijma‘ ulama.